"Sebagai lawyer, seharusnya dia punya kesadaran hukum yang tinggi. Ini untuk mengungkapkan fakta-fakta yang berkaitan dengan penegakan PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS," ujar Raharjo saat dihubungi detikcom, Jumat (20/6/2008).
Rahardjo menjelaskan, pemeriksaan Artalyta alias Ayin dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi juga telah mengijinkan pemeriksaan Ayin pada 24 Juni mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahardjo, keterangan Ayin penting untuk mengungkap tindakan sejumlah pejabat Kejagung yang terlibat percakapan dengan orang dekat Sjamsul Nursalim itu. Percakapan itu terjadi sebelum Ayin ditangkap KPK pada 2 Maret 2008.
"Nanti kalau menolak, ya kita cukup buat berita acara saja," pungkasnya. (irw/fiq)











































