Desakan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2008).
"Pemeriksaan itu harus berjalan independen, jangan bergabung dengan Kejaksaan. Kalau untuk sekadar memantau untuk apa. Komisi Kejaksaan harus cabut dari sini dan bentuk tim pemeriksa independen," kata Boyamin.
Boyamin menilai pemeriksaan Kejagung terhadap para jaksa tidak akan sesuai dengan harapan masyarakat. Pemeriksaan tersebut dinilai upaya penyelamatan jaksa jilid II.
"Saya melapor tentang kasus telepon-teleponan ini. Sebab ini merupakan salah satu tugas mereka. Nanti mereka berdalih tidak ada yang melapor. Makanya saya beri laporan secara resmi agar mereka melakukan pemeriksaan secara independen," ujarnya
Dalam kesempatan itu, Boyamin mengatakan penangkapan Artalyta tidak sah. Alasannya, berdasarkan pasal 17 KUHP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Sedangkan Kejaksaan tidak pernah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus suap Artalyta. Kejaksaan tidak punya bukti yang cukup terhadap Artalya sehingga tidak berwenang melakukan penangkapan. Upaya penangkapan ini adalah hal bodoh, bukan murni upaya hukum," papar dia. (aan/nrl)











































