Ketua Panwas Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, selama masa kampanye, 5-18 Juni, pihaknya sudah aktif mengawasi dan melaporkan ke KPUD. Namun hasilnya, tak ada pelanggaran yang diproses dengan cepat.
Sriyanto mencotohkan, saat Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi dan Wakil Walikota Solo ikut berkampanye untuk cagub PDIP beberapa waktu lalu, Panwas langsung berkoordinasi dengan KPUD setempat untuk menghentikan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga terjadi di Kota Semarang. Saat cagub Partai Golkar, Bambang Sadono, berkampanye ke LP dan RSJ. Seharusnya kampanye bisa dihentikan saat itu juga karena melanggar aturan.
"LP dan RSJ kan fasilitas pemerintah. Nah dalam aturan, fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai arena kampanye," paparnya.
Sriyanto menambahkan, pelanggaran administratfi adalah pelanggaran yang paling telat direspon. Sementara pelanggaran berupa sengketa dan pidana dapat dilanjutkan.
"Wewenang kami hanya menindak sengketa. Tapi kalau urusan administratif ya KPUD, sedangkan pidana ya (penyidik) polisi," jelasnya.
Berdasarkan urutan terbanyak, cagub Golkar berada di rangking pertama dalam hal pelanggaran masa kampanye. Disusul dengan cagub PDIP, Demokrat-PKS, PPP-PAN, dan PKB. Hari ini adalah hari terakhir kampanye. (try/djo)










































