"Ya menyiapkan kebutuhan saya. Misalkan saya keluar kota, dia yang bawa tas, bawa telepon, seperti itu," ujar Artalyta saat ditanya wartawan menjelang sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2008).
Akibat merangkap menjadi 'ajudan swasta', Serka Agus sudah mendapat sanksi disiplin dari Kodam Jaya. Agus dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fiq/nrl)










































