Pengumuman ini dipasang sejak tiga hari lalu di dekat resepsionis. Hingga Minggu (15/6/2008), pengumuman masih terpasang dengan rapi. Pengumuman larangan memberi imbalan ini terlihat mencolok bagi siapa yang akan berkunjung ke gedung ini. Pengumuman ini ditulis di atas karton putih yang dilapisi plastik, ditulis dengan tinta warna hitam.
Bunyi pengumuman sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui secara persis latar belakang pemasangan pengumuman ini. Yang jelas, pengumuman ini dipasang setelah beberapa hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, terkait kasus suap dan sejenisnya.
Bisa jadi pemasangan pengumuman ini untuk menghindari terjadinya kasus suap seperti yang terjadi Bea Cukai Tanjung Priok. Sebab, banyak permintaan dari publik agar KPK juga berani menggerebek institusi lain, seperti Polri, Kejaksaan dan Kantor Pajak.
Kapolri Jenderal Pol Soetanto telah bertekad menyeriusi pengawasan bagi reserse. Setiap kasus yang ditangani oleh Bareskrim akan diawasi oleh seorang perwira, agar kasus itu bisa ditangani dengan baik.
(asy/fay)











































