Kasasi ini terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan Muhaimin Iskandar.
"Kita akan melakukan langkah kasasi. Hari ini akan kita layangkan surat permohonan kasasi yang akan didaftarkan oleh kuasa hukum. Rencananya setelah salat Jumat," kata Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa kepada detikcom, Jumat (13/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan tentang surat gugatan dari kelompok Muhaimin, nomor berbeda. Tentu materi hukumnya beda," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ali, mekanisme pemecatan Muhaimin melalui pleno dan sudah disahkan sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian.
"Tetapi putusannya melanggar kan AD/ART. Jadi ada inkonsistensi tuntutan dan fakta hukum," kata dia.
"Jadi kita percaya keadilan masih ada. Mekanisme kasasi hak yang dimiliki oleh warga negara dan organisasi dalam rangka mencari keadilan yang sebenarnya," lanjut Ali.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar terhadap PKB Gus Dur dalam sidang Kamis malam kemarin. Majelis hakim yang diketuai Suharto menyatakan pemecatan sementara Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum DPP PKB tidak sah. Surat keputusan yang memberhentikan Muhaimin juga batal demi hukum. (aan/nrl)











































