17 Polisi Kena Sanksi Disiplin

Insiden Unas

17 Polisi Kena Sanksi Disiplin

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 16:20 WIB
Jakarta - Buntut insiden di kampus Universitas Nasional (Unas) 24 Mei, 17 anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah dikenai sanksi disiplin.

"Dari hasil pemeriksaan, 17 anggota Polri melakukan pelanggaran protap dan telah dikenai hukuman disiplin," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam raker dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2008). Namun Kapolri tidak merinci jenis sanksi disiplin itu.

Menurut Sutanto, sebelum penetapan 17 tersangka itu, Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 polisi dan 33 mahasiswa serta 5 warga. Mahasiswa dan warga diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sutanto, tersangka kasus Unas telah melanggar peraturan disiplin anggota Polri. "Seluruh tersangka telah diajukan dalam sidang disiplin melanggar pasal 4 huruf l Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," jelas Sutanto.

Dalam kesempatan itu Sutanto membantah adanya pelecehan seksual  yang dilakukan aparat dalam insiden di Sabtu pagi itu.

"Dalam penegakan terhadap pelanggaran hukum, yang terjadi di Unas tidak ditemukan adanya pelecehan seksual," kata Sutanto.

Sebelumnya, 73 mahasiswa Unas juga ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Namun sehari setelah insiden itu, 39 mahasiswa dibebaskan. Selang beberapa lama yakni pada 2 Juni, 31 mahasiswa Unas lainnya ditangguhkan penahanannya. Sisanya 3 mahasiswa tetap ditahan karena terkait narkoba. (nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini