"Dari hasil pemeriksaan, 17 anggota Polri melakukan pelanggaran protap dan telah dikenai hukuman disiplin," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam raker dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2008). Namun Kapolri tidak merinci jenis sanksi disiplin itu.
Menurut Sutanto, sebelum penetapan 17 tersangka itu, Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 polisi dan 33 mahasiswa serta 5 warga. Mahasiswa dan warga diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu Sutanto membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan aparat dalam insiden di Sabtu pagi itu.
"Dalam penegakan terhadap pelanggaran hukum, yang terjadi di Unas tidak ditemukan adanya pelecehan seksual," kata Sutanto.
Sebelumnya, 73 mahasiswa Unas juga ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Namun sehari setelah insiden itu, 39 mahasiswa dibebaskan. Selang beberapa lama yakni pada 2 Juni, 31 mahasiswa Unas lainnya ditangguhkan penahanannya. Sisanya 3 mahasiswa tetap ditahan karena terkait narkoba. (nik/nrl)
