"Kalau saya tidak ada kata-kata melecehkan. Saya kira beliau sudah menangkap semuanya," ujar Mendagri usai raker dengan komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
Menurut Mardiyanto, jawaban dari pemerintah itu tidak hanya disusun oleh Mendagri sendiri tetapi oleh tim-tim dari kementerian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mardiyanto, kata-kata yang dia sampaikan masih dalam batas wajar. Karena itu jika kurang berkenan, dikembalikan ke majelis hakim untuk menilai.
"Itu kata-kata yang biasa di persidangan. Saya kira kita kembalikan saja kepada ketua MK," tandasnya.
Dalam sidang di MK Selasa 10 Juni 2008 kemarin, Mendagri mengatakan pembatalan pasal 12 dan 67 UU Pemilu yang menghilangkan domisili dan non parpol sebagai syarat anggota DPD dapat mengganggu pelaksanaan pemilu.
Mardiyanto juga menyebutkan harapan DPD untuk membatalkan kedua pasal itu hanya angan-angan. Akibat pernyataan Mendagri, DPD melayangkan protes ke Presiden SBY.
(nik/nrl)











































