"Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menilai SKB Ahmadiyah. Berdasarkan ketentuan pasal 24 C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar," kata Mahfud dalam Seminar di Hotel Millenium, Jl Fakhrudin, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
Judicial review melalui Mahkamah Agung pun memiliki persoalan. SKB tidak termasuk sebagai jenis peraturan sebagaimana diatur UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan PTUN? "Jika diperkarakan ke PTUN juga kurang tepat karena SKB tersebut dapat dinilai sebagai peraturan bukan penetapan karena ada muatannya yang bersifat umum," pungkas Mahfud. (aba/asy)











































