"Wakil Jaksa Agung (Muchtar Arifin) sudah menanggapi (percakapan Artalyta dengan Jamdatun). Supaya tidak tumpang tindih, jadi pakai pernyataan Waja (Wakil Jaksa Agung) saja," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo saat dihubungi detikcom, Kamis (12/6/2008).
Tapi sudah ada instruksi dari Jaksa Agung atau Waja untuk memeriksa pejabat yang disebut-sebut dalam percakapan? "Belum ada," jawab dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Rahardjo menegaskan, Kejagung hingga kini terus memonitor perkembangan kasus Artalyta dan jaksa Urip. Kejagung dapat bertindak sesuai dengan substansi di persidangan.
"Jadi tergantung substansinya, misalnya mendadak terungkap fakta ada keterkaitan, maka dimungkinkan (bertindak). Tapi kalau substansinya sebatas mengenal dan telepon dengan kadar ketentuan tertentu, ya belum bisa ditindaklanjuti," ujarnya terburu-buru dengan alasan akan ke Istana.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, rekaman telepon Artalyta dengan pejabat teras Kejagung diputar. Pejabat Kejagung tersebut adalah Jamdatun Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, dan jaksa Urip Tri Gunawan (ketua Tim Penyelidik BLBI II). Dalam salah satu rekaman, Artalyta juga menyebut nama Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto. (mly/nrl)










































