"Kan baru akan, kita lihat saja benar atau enggak. Kalau benar ya lihat apa reaksinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BN Nainggolan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2008).
Nainggolan mengatakan, penerbitan SKB Ahmadiyah telah didasarkan pada undang-undang yakni PNPS No 65 tentang Penodaan Agama. Karena itu, kata dia, jika tidak mematuhinya, dapat dijerat hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu soal tudingan adanya tekanan asing, Nainggolan mengatakan itu hanya pendapat saja. Buktinya, setiap orang yang melakukan penyimpangan agama akan dilarang.
Terkait dengan SKB Ahmadiyah, pemerintah juga sudah melaporkan langsung ke Dewan HAM PBB, Senin 9 Juni 2008 lalu. Delegasi Indonesia dalam Perutusan Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa, Swiss, sudah membuat laporan khusus terkait alasan dikeluarkannya SKB Ahmadiyah. (ken/fay)










































