SBY digugat FX Arif Poyuono dan Munathsir Mustaman. Mereka didukung 7 kuasa hukum dari Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang diketuai Habiburokhman. Sampai sidang dimulai pihak SBY dan kuasa hukumnya tidak hadir.
"Selasa 3 Juni 2008 sudah dikirim surat panggilan sidang kepada SBY, tapi belum ada jawaban," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (10/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas SBY banyak tolong dipahami," sahut Panusunan.
"SBY kan tidak perlu hadir langsung bisa dihadiri pengacaranya," kilah Habiburokhman.
Persidangan ditunda sampai Kamis 19 Juni 2008 pukul 10.00 WIB. Agendanya mengulang sidang gugatan pertama. (fay/mar)











































