"Selama pembinaan mereka harus ber-KTP Ahmadiyah. Tidak boleh ber-KTP Islam, kecuali mereka sudah sadar dan kembali ke Islam," ujar Rizieq dalam pesan tertulisnya yang dibacakan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir.
Ba'asyir mengatakan itu di hadapan puluhan wartawan usai mengunjungi Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (10/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah yang dikeluarkan Senin 9 Juni 2008 sore tidak tegas mengatur pembubaran organisasi Jemaat Ahmadiyah. Pemerintah hanya melarang kegiatan Ahmadiyah dan menyebarkan ajarannya.
(nik/aba)










































