Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VII DPR Hasrul Azwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2008).
"Kalau sudah pada tahap menista, melecehkan, pemerintah seharusnya tidak hanya sebatas melarang, tapi juga membubarkan organisasi ini," ujar Hasrul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja pemerintah melarang, tapi secara diam-diam ajaran masih bisa terlaksana," imbuh Hasrul.
Menurut Hasrul, Komisi VIII akan memanggil ketiga menteri yang menandatangani SKB tersebut pada rapat dengar pendapat Kamis 12 Juni. Rapat tersebut akan mengevaluasi SKB yang dikeluarkan oleh mereka.
"Kita akan minta penjelasan kepada pemerintah, kenapa begitu keputusannya. Awalnya rapat untuk mendorong SKB dikeluarkan. Karena itu akan diganti dengan evaluasi SKB yang baru saja terbit," pungkasnya. (irw/djo)











































