"Saya sudah tahu sejak semalam, ada yang menginformasikan. Saya kira itu belum melegakan, karena setengahnya masih politis sekali," ujar salah satu kuasa hukum FPI Mahendradatta saat dihubungi detikcom, Senin (9/6/2008).
Mahendradatta melihat, SKB tersebut masih kental dengan alasan non hukum. Buktinya, pemerintah memperingatkan warga non Ahmadiyah agar tidak main hakim sendiri terhadap JAI pasca keluarnya SKB.
Padahal, kata Mahendradatta, ketentuan itu tidak diatur dalam UU No 1 PNPS/1965 yang menjadi dasar dikeluarkannya SKB. SKB hanya memuat ketentuan-ketentuan bagi kalangan yang diatur saja.
"Tidak ada hak 3 menteri untuk memperingatkan masyarakat yang non Ahmadiyah. Kalau pun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, saya kira tidak perlu dicantumkan di SKB," pungkas Mahendradatta yang juga ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) itu. (irw/nrl)











































