"Keduanya diduga kuat pelaku dan otak pembunuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Iwan Kurniawan di tempat kejadian peristiwa, Perumahan Tanjung Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Minggu (8/6/2008).
Polisi menilai, keduanya secara bersama-sama membunuh korban secara terencana. Kemudian menguburkannya dengan cara yang sangat rapi. "Keduanya terkena pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































