"Itu suatu cara saja agar keluarga Munarman resah, sehingga mengerakkan hati Munarman untuk menghubungi keluarga dan akhirnya teleponnya bisa disadap," ujar salah satu kuasa hukum FPI Mahendradatta kepada detikcom Sabtu (7/6/2008).
Di sisi lain, lanjutnya, SMS itu adalah bentuk provokasi yang bertujuan memunculkan rasa saling curiga. "Harap diingat, itu cara yang biasa digunakan PKI. Mereka memunculkan isu di sana-sini dan mengadu domba," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengirim SMS sudah bisa kena UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) yang baru. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas ketua Tim Pembela Muslim (TPM) itu. (irw/ana)











































