"Itu tidak akan menjadi bagian untuk memperingan hukuman. Hukum tidak mengenal itu, menyerahkan diri atau tertangkap tangan sama saja, kooperatif atau tidak kooperatif tidak akan memperingan," kata ahli hukum pidana UI Dr Rudi Satrio saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (7/6/2008).
Biasanya, bila seorang buron menyerahkan diri tentu dia akan dikatakan kooperatif sehingga biasanya akan ada catatan dalam BAP, tapi lanjut Rudi sesuai prosedur formal tidak mengenal model seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Rudi menilai hal yang membuat Munarman melarikan diri adalah adanya opini publik bahwa dia adalah dalang untuk melakukan penyerangan, melalui foto yang tersebar.
"Sehingga dia menjadi ragu ada prospek hukum untuknya," ujar Rudi. (ndr/)










































