"Sampai saat ini pemeriksaan terhadap Habib Rizieq baru sampai riwayat hidup," salah satu pengacara FPI dari Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta.
Mahendradatta menyampaikan hal itu di sela-sela mendampingi kliennya diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/6/2008).
Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka? "Jika komparisi BAP sebagai tersangka belum ditandatangani, maka Habib Rizieq belum sah dinyatakan sebagai tersangka," jawab Mahendradatta.
Dia juga menyatakan, kendati sudah ada 30 pengacara yang mendampingi FPI, TPM akan menambah pengacaranya.
"Sudah ada 30 orang TPM di sini. Namun dirasa kurang, dan akan mengerahkan tim dari daerah. Namanya tim advokasi anti-Ahmadiyah," tuturnya.
Dia menambahkan, pembuktian pemukulan dan penganiayaan adalah hal yang sederhana. Masalahnya ada pada substansi pemukulan dan penganiayaan itu. (nwk/nrl)











































