"Orang minta tolong nggak melanggar. Kan Artalyta yang menelepon minta tolong, masalahnya dilaksanakan nggak?" kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan saat dihubungi detikcom, Rabu (4/6/2008).
Nainggolan menjelaskan, bisa saja Artalyta meminta tolong pada Untung. Namun kenyataannya Artalyta tetap diperiksa KPK dan dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nainggolan menjelaskan, dalam hal ini Artalyta yang aktif menghubungi Untung, bukan Jamdatun. "Kalau minta tolong bisa-bisa saja. Nyatanya nggak melakukan kan?" imbuh dia.
Artalyta menelepon Jamdatun berarti sudah lama kenal, Pak? "Wah itu kesimpulan Anda, bukan saya yang ngomong," kilah Nainggolan.
Pembicaran lewat sambungan telepon antara Jamdatun dengan Artalyta itu dibeberkan jaksa KPK yang diketuai Sarjono Turin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin 2 Juni 2008. Dalam pembicaraan itu, Artalyta meminta agar Untung mengontak Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam pembicaraan telepon itu, Artalyta memanggil Untung dengan panggilan 'Mas'. (mly/nrl)











































