Kejagung: Orang Minta Tolong Nggak Melanggar

Artalyta Telepon Jamdatun

Kejagung: Orang Minta Tolong Nggak Melanggar

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 09:19 WIB
Jakarta - Pembicaraan melalui telepon antara Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) Untung Udji Santoso dengan Artalyta Suryani usai penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan hanya sekadar permintaan tolong sehingga tidak melanggar kode etik.

"Orang minta tolong nggak melanggar. Kan Artalyta yang menelepon minta tolong, masalahnya dilaksanakan nggak?" kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan saat dihubungi detikcom, Rabu (4/6/2008).

Nainggolan menjelaskan, bisa saja Artalyta meminta tolong pada Untung. Namun kenyataannya Artalyta tetap diperiksa KPK dan dijadikan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya tidak ada perbuatan beliau (Jamdatun) yang menghalangi atau meminta pejabat KPK untuk tidak memeriksa dia (Artalyta)," ujar Nainggolan yang saat ini berada di Bali.

Nainggolan menjelaskan, dalam hal ini Artalyta yang aktif menghubungi Untung, bukan Jamdatun. "Kalau minta tolong bisa-bisa saja. Nyatanya nggak melakukan kan?" imbuh dia.

Artalyta menelepon Jamdatun berarti sudah lama kenal, Pak? "Wah itu kesimpulan Anda, bukan saya yang ngomong," kilah Nainggolan.

Pembicaran lewat sambungan telepon antara Jamdatun dengan Artalyta itu dibeberkan jaksa KPK yang diketuai Sarjono Turin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin 2 Juni 2008. Dalam pembicaraan itu, Artalyta meminta agar Untung mengontak Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam pembicaraan telepon itu, Artalyta memanggil Untung dengan panggilan 'Mas'. (mly/nrl)


Berita Terkait