Menurut Hendarman tindakan Untung tidak ada kaitannya yang kasus pidana penyuapan US$ 660 ribu dolar atau setara Rp 6 miliar itu.
"Saya kan baru mendengar pembicaraan itu. Tetapi kan di situ tidak ada kaitannya dengan uang Rp 6 miliar, jadi belum sampai di situ (tindak pidana)," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2008).
Mantan Jampidsus ini menegaskan, pihaknya akan mengecek apakah memberikan solusi kepada Artalyta setelah beberapa jam penangkapan jaksa Urip melanggar kode etik jaksa.
"Ya kita lihat kalau berbicara seperti itu. Kalau dia terima duit ya itu berarti pidana," jelasnya.
Pembicaran lewat sambungan telepon antara Jamdatun dengan Artalyta itu dibeberkan jaksa KPK yang diketuai Sarjono Turin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin 2 Juni 2008. Dalam pembicaraan itu, Artalyta meminta agar Untung mengontak Ketua KPK Antasari Azhar. (nik/nrl)











































