Presiden SBY didesak tidak menandatangani keputusan Mendagri yang dinilai tidak berdasar hukum kuat itu.
"Saya minta selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kepada Presiden untuk tidak menandatangani keputusan yang diputuskan Depdagri dalam Pilgub Maluku Utara. Karena dasar hukumnya lemah sekali," ujar Agung Laksono usai rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Menurut Agung, penetapan Thaib yang diusung pasangan dari koalisi PKS, Partai Demokrat, PBB, PKB dan sejumlah parpol kecil lain itu dipandang melenceng dari ketentuan hukum dan fakta-fakta politik di lapangan.
Karena itu Ketua DPR ini berharap, pemerintah tidak gegabah dan berhati-hati dalam memutuskan persoalan sejak November tahun lalu tersebut.
"Itu bisa dipandang melenceng. Sangat disesalkan kalau pemerintah tidak hati-hati dalam hal ini," kata Agung.
Saat ditanya apakah Golkar akan beroposisi dengan SBY terkait kasus ini, Agung tidak mau menjawab. Namun dia mengakui banyak suara-suara miring atas keputusan pemerintah itu.
"Ya itu kita lihat nanti. Tapi ini ramai di internal, ada suara suara seperti itu (minta pisah dengan SBY)," pungkasnya. (nik/nrl)










































