"Tentunya kita harus pelajari secara mendalam. Ini terkoordinasi bukan hanya Mendagri saja, karena masalah organisasi kemasyarakatan itu berkaitan dengan aturan perundang-undangan yang ada. Bukan hanya Mendagri saja yang bisa membubarkan tetapi juga tentu dengan Jaksa Agung dan kepolisian," kata Mardiyanto.
Mardiyanto menyatakan itu usai mengumumkan harta kekayaannya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (3/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan pelanggaran pidana dulu yang kepolisian (tindak). Jadi ya kita selesaikan pelan-pelan," ujar mantan Gubernur Jateng itu.
Dia menjelaskan rapat di Menko Polhukam Senin malam (2/6/2008) itu merupakan salah satu langkah awal terkait persoalan ini.
"Kemarin itu satu langkah awal. Dan kemarin sudah difasilitasi dan sudah diadakan rapat. Maka secara hukum nanti tentu akan diselesaikan dengan koordinasi Menko Polhukam," tutur Mardiyanto. (nwk/nrl)










































