Kurang Dukungan, 3 Wisata Alam Indonesia Nomor Buncit

7 Keajaiban Alam Dunia

Kurang Dukungan, 3 Wisata Alam Indonesia Nomor Buncit

- detikNews
Sabtu, 31 Mei 2008 14:37 WIB
Kurang Dukungan, 3 Wisata Alam Indonesia Nomor Buncit
Jakarta - Tiga tempat wisata alam Indonesia masuk nominasi 7 Keajaiban Alam, yaitu Gunung Krakatau, Danau Toba, dan Taman Nasional Komodo. Namun, hingga Sabtu (31/5/2008), tiga wisata alam Indonesia ini masuk nomor buncit. Jauh di bawah tempat wisata lain dari Asia.

Pemilihan 7 Keajaiban Alam ini dilakukan secara online di situs http://www.new7wonders.com. Pemilihan ini diselenggarakan oleh The New7Wonders Foundation. Lembaga ini pada 2007 sempat melakukan pemilihan 7 Keajaiban Dunia.

Saat ini, ada 77 tempat wisata dari 6 benua yang dijadikan nominator. Pemilihan akan berakhir pada 31 Desember 2008. Panitia akan mengumumkan 21 besar dari 77 nominator pada Januari 2009. Nominator yang masuk 21 besar akan dilakukan pemilihan lagi sampai akhirnya ditentukan 7 keajaiban dunia yang mendapat suara paling banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa jadi belum banyak orang Indonesia yang belum mengetahui pemilihan 7 Keajaiban Alam ini. Karena itu, tiga tempat wisata Indonesia yang masuk nominasi masih berada di nomor buncit, karena kurang dukungan suara.

Dari tiga tempat wisata Indonesia ini, Taman Nasional Komodo mendapat urutan nomor 36, Gunung Krakatau urutan 70, dan Danau Toba urutan 71. Posisi ketiga tempat wisata Indonesia ini masih jauh di bawah tempat-tempat wisata di Asia.

Hingga berita ini diturunkan, posisi pertama masih ditempati Pantai Ha Long (Vietnam). Berikut posisi 7 besar nominator 7 Keajaiban Alam hingga saat ini:
1. Ha Long Bay (Vietnam)
2. Cox's Bazar, Beach (Bangladesh)
3. Tubbataha Reef (Filipina)
4. Ganges, River (India)
5. Chocolate Hills (Filipina0
6. Mount Everest (Nepal)
7. Amazon River (Bolivia/Brazil/Colombia/Equador/Peru Venezuela)

Di dalam situs pemilihan ini disebutkan bahwa setiap nominasi harus memiliki Official Supporting Committee (perwakilan) agar dapat menjadi finalis. OSC harus merupakan lembaga yang mendapat legalitas dari pemerintah. Tidak jelas apakah nominasi dari Indonesia memiliki OSC atau tidak. (asy/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads