Putusan Sela Artalyta Rasa Donat

Putusan Sela Artalyta Rasa Donat

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2008 10:38 WIB
Jakarta - Terdakwa pemberi suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani, kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini agenda sidangnya adalah putusan sela. Menjelang sidang, kotak makanan berisi donat beredar.

Sembari menunggu sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, digelar pada Jumat (30/5/2008), para pengunjung sidang pun sibuk menyantap kue itu.

Majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago membuka sidang pada pukul 10.05 WIB. Artalyta datang dengan balutan kemeja putih dan celana cutbray warna coklat. Dengan rambut digerai, perempuan eye catching itu tampak tenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sidang Artalyta sebelumnya, makanan juga beredar di ruang sidang. Coklat dan permen impor dinikmati pengunjung sebelum sidang digelar. Bahkan mereka juga mendapat bunga mawar. Tidak jelas siapa yang membagikan dan apa tujuannya.

Artalyta dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Artalyta didakwa menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar untuk kepentingan Sjamsul Nursalim, supaya eks obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu tidak hadir dalam penyelidikan kasus yang menjeratnya di Kejaksaan Agung. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads