Bareskrim Polri menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal India yang diduga terlibat penambangan ilegal. Dua WNA itu diduga melakukan penyelundupan emas secara ilegal ke Dubai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan keduanya ditangkap pada dini hari tadi di kawasan Jakarta Utara. Pelaku telah masuk ke Indonesia sejak dua bulan lalu.
"Kami berhasil mengamankan dua orang warga negara India kebetulan sesuai dengan paspor yang ada. Kami lakukan penyitaan," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irhamni menjelaskan, dari dua lokasi yang digeledah, polisi menemukan dua batang emas seberat masing-masing 1 kilogram. Petugas juga menyita alat pengolahan emas ilegal sebelum nantinya diselundupkan ke Dubai.
"Kita temukan 2 kilogram setengah emas, dua batang ini 1 kilo, 1 kilo kemudian yang dalam bentuk cincin kurang lebih setengah kilo tersimpan di dalam brankas ini," tuturnya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti residu hasil pengolahan emas. Ada 18 keeping hasil residu pengolahan emas yang masing-masing memiliki berat 1 kg.
"Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo, berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat mungkin sepuluh kali lipat yang ada ini hanya residunya," tuturnya.
Polisi juga menemukan barang bukti uang tunai pecahan rupiah hingga dolar. Dua pelaku tersebut diketahui menyelundupkan 30 kg emas ilegal tiap hari.
"Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 (miliar) hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ucapnya.
Lihat juga Video: Heboh Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran, Kini Diperiksa Propam










































