Β
Hal ini disampaikannya menanggapi tuduhan menyebarkan fitnah dan pecemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakbar, Amin Jar, Kamis (29/5/2008), di Istana Negara, Jakarta.
Β
"Masak saya ngeladenin junior-junior? Gak usahlah," ujar pengacara senior berambut perak ini menjawab pertanyaan wartawan.
Β
Namun bukan berarti Si Abang hanya berdiam diri. Seluruh tindak lanjut proses hukum yang akan berjalan terkait laporan Amin Jar, dia percayakan pada jajaran Komite Nasional Advokat untuk menjawabnya.
Lebih lanjut anggota Wantimpres tersebut mengatakan, kasus Peradi merupakan bahan pelajaran bagi organisasi proefesi lain yang hendak mendirikan lembaga asosiasi. Bahwa pembentukan asosiasi harus diputuskan dalam kongres yang melibatkan dan didukung oleh seluruh anggota organisasi.
"Apakah itu (asosiasi) buruh atau insinyur, harus (dibentuk) dari bawah. Bukan dari atas. Itu baru legitimate," jelasnya. (lh/fay)











































