KPU Minta 57 Mantan Pejabat KPU Kembalikan Mobil Dinas

KPU Minta 57 Mantan Pejabat KPU Kembalikan Mobil Dinas

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 19:26 WIB
Jakarta - 57 Mobil dinas yang digunakan mantan pejabat dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera dikembalikan ke negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak menolerir penggunaan mobil-mobil itu oleh mantan pejabat KPU.

"Mobil-mobil itu ada 61 buah yang belum dikembalikan mantan pejabat dan anggota KPU. Ditambah dari pejabat Setjen KPU," kata Kepala Biro Umum KPU Abner Nadeak dan anggota KPU Bidang Logistik Abdul Aziz di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (28/5/2008).

Abner menjelaskan, awal adanya permintaan dikembalikannya mobil operasional tersebut ketika pihaknya dipanggil BPK. Mereka diberi paparan soal laporan administrasi keuangan di KPU yang belum sesuai harapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, menurut Abner, Setjen KPU telah mengirimkan surat kepada 61 pihak yang diketahui masih memegang mobil dinas tersebut. "Tadinya berjumlah 61 mobil, sudah dikembalikan empat unit setelah disurati Sekjen," jelas dia. Β 

Abner lalu menyebutkan dua orang yang telah mengembalikan mobil dinas tersebut, yaitu mantan Karo Keuangan KPU Yusrizal dan mantan Kabag Perbendaharaan KPU Didik Karnadi. Dari catatan KPU, saat ini ada 31 mantan anggota KPU periode 1999-2004 yang belum mengembalikan mobil dinas berjenis Kijang buatan tahun 1999 itu.

Namun sampai saat ini, lanjut Abner, ada sejumlah pemegang mobil sudah menyampaikan agar tidak dikembalikan kepada negara dengan menawarkan kompensasi sejumlah uang yang akan disetorkan kepada negara. "Tapi itu kan bukan wewenang kita, tapi wewenang Menkeu. Dan Menkeu saja sudah menolaknya," tandas dia.

Sementara itu, anggota KPU Bidang Logistik Abdul Aziz mengakui, saat ini ada empat orang yang mengembalikan mobil dinas. Jadi tinggal 57 unit mobil yang kebanyakan berada di Jakarta masih berada di tangan mantan pejabat tersebut.

"Deadline kita menunggu keputusan pemeriksaan BPK, biasanya November atau Desember akhir tahun ini. Mereka itu adalah mantan pejabat setingkat eselon dua, jabatan kepala biro," ungkap Aziz. (zal/asy)


Berita Terkait