"Mobil-mobil itu ada 61 buah yang belum dikembalikan mantan pejabat dan anggota KPU. Ditambah dari pejabat Setjen KPU," kata Kepala Biro Umum KPU Abner Nadeak dan anggota KPU Bidang Logistik Abdul Aziz di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
Abner menjelaskan, awal adanya permintaan dikembalikannya mobil operasional tersebut ketika pihaknya dipanggil BPK. Mereka diberi paparan soal laporan administrasi keuangan di KPU yang belum sesuai harapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abner lalu menyebutkan dua orang yang telah mengembalikan mobil dinas tersebut, yaitu mantan Karo Keuangan KPU Yusrizal dan mantan Kabag Perbendaharaan KPU Didik Karnadi. Dari catatan KPU, saat ini ada 31 mantan anggota KPU periode 1999-2004 yang belum mengembalikan mobil dinas berjenis Kijang buatan tahun 1999 itu.
Namun sampai saat ini, lanjut Abner, ada sejumlah pemegang mobil sudah menyampaikan agar tidak dikembalikan kepada negara dengan menawarkan kompensasi sejumlah uang yang akan disetorkan kepada negara. "Tapi itu kan bukan wewenang kita, tapi wewenang Menkeu. Dan Menkeu saja sudah menolaknya," tandas dia.
Sementara itu, anggota KPU Bidang Logistik Abdul Aziz mengakui, saat ini ada empat orang yang mengembalikan mobil dinas. Jadi tinggal 57 unit mobil yang kebanyakan berada di Jakarta masih berada di tangan mantan pejabat tersebut.
"Deadline kita menunggu keputusan pemeriksaan BPK, biasanya November atau Desember akhir tahun ini. Mereka itu adalah mantan pejabat setingkat eselon dua, jabatan kepala biro," ungkap Aziz. (zal/asy)










































