"Saat ini kasus pelanggaran HAM seperti ini masih jalan di tempat," ujar Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie saat diskusi dengan puluhan korban Lapindo di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary 4 B, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2008).
10 Misteri itu adalah misteri tata ruang, meledaknya pipa Pertamina, Perpres No 14/2007, proses penegakan hukum, adanya perbedaan keputusan pengadilan antara kepolisian dan Kejati, hak-hak warga yang tidak terpenuhi, tidak ada upaya untuk menghentikan semburan lumpur, proses pengeboran, proses pembayaran yang tersendat-sendat dan pengerahan TNI saat terjadi semburan.
Kabul menjelaskan, sampai saat ini temuan Komnas HAM soal semburan lumpur Lapindo disebabkan oleh human error, bukan faktor fenomena alam.
"Jadi jelas siapa yang harus bertanggung jawab yaitu Lapindo Brantas Inc," tegasnya.
Kabul menuturkan, pihaknya akan terus mengumpulkan fakta untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Harus ada kemauan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini baik pemerintah maupun pengusahanya itu sendiri," pungkas Kabul.
(nik/nrl)











































