"Kita akan ke Komnas HAM pukul 11.00 WIB. Kita ingin agar Komnas HAM mendesak kepolisian supaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum mahasiswa Unas, Edi Halomoan Gurning, kepada detikcom, Selasa (27/5/2008).
Menurut dia, penangguhan penahanan salah satunya diajukan agar mahasiswa yang terluka saat penyerbuan kampus pada Sabtu 24 Mei 2008 segera dibawa ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menyayangkan sikap kepolisian yang berbelit-belit menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada Senin 26 Mei kemarin.
"Kami saat itu tidak bertemu Kapolres karena tidak ada di tempat, hanya ditemui kasat. Jawaban mereka standar, katanya akan ditindaklanjuti. Tetapi kami ingin mahasiswa segera dibebaskan," kata Edy.
Dikatakan dia, mahasiwa Unas pun akan bergerak ke Polres Jaksel guna meminta temannya dibebaskan. "Rencananya pukul 10.00 WIB. Saya nggak ngurusin yang begituan. Cuma dengar saja rencana itu," cetus dia.
31 Mahasiswa Unas ditahan polisi karena diduga melanggar ketertiban umum dalam aksi demonstrasi pada Sabtu 24 Mei. (aan/nrl)











































