Kejagung Bantah SP3-kan Tan Kian

Kasus Asabri

Kejagung Bantah SP3-kan Tan Kian

- detikNews
Minggu, 25 Mei 2008 01:18 WIB
Jakarta - Kejagung membantah telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Tan Kian terkait kasus korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kejagung menyatakan tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) kasus ini.

"Sejauh ini belum ada informasi mengenai itu. Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Bonaventura Daulat Naninggolan kepada wartawan, Sabtu (24/5/2008) malam.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung Salman Maryadi ketika dikonfirmasi tentang kabar tersebut. "Kamu tanya saja Kapuspenkum. Saya tidak punya kapasitas menjawab soal Asabri," kata Salman yang juga sebagai Ketua Tim Penyidik kasus korupsi Asabri ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isu tersebut muncul dengan ditemukannya surat No 0026/HL/V/2008 tertanggal 22 Mei 2008 yang dikirimkan terdakwa kasus Asabri Henry Leo kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pihak Henry mempertanyakan pernyatan Salman Maryadi, tentang kemungkinan adanya penghentikan penyidikan, dengan alasan Tan Kian telah mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 13 juta pada 25 Maret lalu.

Salman sendiri menolak menjawab. "Saya tidak akan menjawab, tanya saja Kapuspenkum, Mekanismenya seperti itu," kata mantan Kapuspenkum Kejagung ini.

Surat dari pihak Henry Leo yang dikirimkan istrinya, Iyul Sulinah, kepada Jaksa Agung, Kamis (22/5/2008) lalu menyatakan, Kejagung tidak punya alasan mengeluarkan SP3 perkara Tan Kian. Iyul dalam surat itu menyatakan, memiliki alat bukti pendukung bahwa tersangka Tan Kian benar melakukan tindak pidana korupsi dan siap membantu penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Henry Leo. Vonis itu juga menyebutkan kewajiban Henry untuk membayar uang pengganti Rp 70,9 miliar dipotong jumlah aset yang telah disita negara.

Selain Henri, PN Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur PT Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjadja selama lima tahun penjara. Subarda juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Henry Leo dinilai telah bekerjasama dengan Subarda dalam penggunaan dana prajurit TNI yang disimpan di PT Asabri untuk kepentingan sendiri atau bersama-sama yang merugikan negara Rp 410 miliar. Dari hasil penelitian BPKP dan Departemen Pertahanan, Subarda menerima Rp 34,22 miliar dan sudah dikembalikan Rp 633 juta. (zal/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads