"Kampanye dipastikan akan melibatkan incumbent. Ini memungkinkan adanya penggunaan jabatan termasuk fasilitas publik yag dimiliki pejabat itu, " ujar pengamat politik dari Universitas Airlangga Kacung Marijan.
Dia menyatakan itu dalam diskusi 'Kampanye Pemilu 2009 Berdurasi Panjang' di Menara Eksekutif, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsentrasi para anggota DPR dan DPRD tidak hanya pada kerjanya saja melainkan terhadap kampanye," jelas Kacung.
Untuk itu Kacung menyarankan agar kampanye bagi pejabat incumbent hanya diperbolehkan pada hari libur atau cuti.
"Perlu diatur misalnya pejabat publik hanya diperbolehkan kampanye pada hari libur atau ada cuti selama 9 bulan," pungkas dia.
(nik/fay)











































