"Kewajiban pemerintah itu menjaga rakyatnya. BLT itu kan kewajiban pemerintah dan rakyat punya hak menerima," kata JK saat jumpa pers di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat(23/5/2008).
JK mengibaratkan, hak yang dimiliki rakyat untuk menerima BLT ini sama halnya dengan hak dalam pemilu. Rakyat bisa menggunakannya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK meyakini, tidak ada pejabat yang tega menghalang-halangi rakyat menerima haknya. Jika memang ada, biasanya hanya dilakukan oleh pejabat yang tidak mau repot.
"Saya katakan kalau tidak mau repot jangan jadi pejabat. Sekali lagi, pejabat yang menghalangi rakyat menerima haknya maka dia akan melawan rakyatnya sendiri," pungkasnya.
(anw/bdi)











































