Gara-gara Ayin, Pengacara Artalyta Tuduh KPK Palsukan BAP

Gara-gara Ayin, Pengacara Artalyta Tuduh KPK Palsukan BAP

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2008 16:46 WIB
Jakarta - Gara-gara 'Ayin', pengacara Artalyta menuduh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dipalsukan KPK. Atas dasar itu, majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago diminta agar membatalkan surat dakwaan.

Setidaknya ada 3 hal yang dipalsukan seperti disampaikan pengacara Artalyta, OC Kaligis, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/5/2008).

Pertama, dalam BAP yang didapatkan pada saat penyidikan tertulis 'BAP tanggal 3 Maret 2008', dengan judul 'Berita Acara Pemeriksaan'. Namun dalam BAP pada berkas perkara, judulnya berubah 'Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan' dan tertera paraf dan tanggal 3/3-08.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, terjadi perubahan nama terdakwa dari 'Artalyta Suryani' menjadi 'Artalyta Suryani alias Ayin'. Perubahan ketiga adalah menghilangnya pasal 12b UU Tipikor dalam BAP yang dimasukkan dalam berkas perkara.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut ternyata bahwa surat dakwaan yang baru saja dibacakan oleh penuntut umum disusun berdasarkan berkas perkara yang diduga palsu. Dengan demikian, surat dakwaan yang disusun berdasarkan berkas perkara yang diduga palsu adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya surat dakwaan harus dibatalkan," kata Kaligis.

Selain itu, para pengacara Artalyta berencana membawa kasus pemalsuan ini ke pihak yang berwenang. "Kami tetap mereserve hak kami untuk melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwenang," pungkas Kaligis. (aba/nrl)


Berita Terkait