Setidaknya ada 3 hal yang dipalsukan seperti disampaikan pengacara Artalyta, OC Kaligis, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Pertama, dalam BAP yang didapatkan pada saat penyidikan tertulis 'BAP tanggal 3 Maret 2008', dengan judul 'Berita Acara Pemeriksaan'. Namun dalam BAP pada berkas perkara, judulnya berubah 'Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan' dan tertera paraf dan tanggal 3/3-08.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut ternyata bahwa surat dakwaan yang baru saja dibacakan oleh penuntut umum disusun berdasarkan berkas perkara yang diduga palsu. Dengan demikian, surat dakwaan yang disusun berdasarkan berkas perkara yang diduga palsu adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya surat dakwaan harus dibatalkan," kata Kaligis.
Selain itu, para pengacara Artalyta berencana membawa kasus pemalsuan ini ke pihak yang berwenang. "Kami tetap mereserve hak kami untuk melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwenang," pungkas Kaligis. (aba/nrl)










































