"Kalau hanya pemindahan tempat penahanan tidak akan menguntungkan terdakwa. Kecuali kalau status terdakwa, misalnya dari tahanan di penjara jadi tahanan kota," kata hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang akan menjadi anggota majelis pemeriksa perkara Artalyta, Andi Bachtiar, saat dihubungi detikcom, Senin (19/5/2008).
Karena itu, lanjutnya, pemindahan tempat penahanan bisa saja hanya ditetapkan oleh ketua majelis hakim. "Kalau status penahanan kan prisnsip, jadi majelis harus tahu. Harus ada diskusi untuk memutuskan. Karena sidang Artalyta baru Rabu lusa, majelis belum ada pertemuan," terang Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada yang coba-coba. Integritas kami betul-betul murni, tidak ada main uang. Pihak terdakwa mungkin bisa saja menghubungi hakim, tapi itu pasti ketahuan. Nanti bisa kelihatan dari pemeriksaan perkara dan putusannya. Kalau ketahuan pasti diproses KPK," tandas Andi. (nvt/gah)










































