Pemindahan Penahanan Tak Akan Untungkan Artalyta

Pemindahan Penahanan Tak Akan Untungkan Artalyta

- detikNews
Selasa, 20 Mei 2008 04:34 WIB
Jakarta - Tersangka pemberi suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani, dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Pondok Bambu ke Bareskrim Mabes Polri. Namun pemindahan ini ditegaskan hakim yang akan menangani kasus Artalyta tidak akan menguntungkan.

"Kalau hanya pemindahan tempat penahanan tidak akan menguntungkan terdakwa. Kecuali kalau status terdakwa, misalnya dari tahanan di penjara jadi tahanan kota," kata hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang akan menjadi anggota majelis pemeriksa perkara Artalyta, Andi Bachtiar, saat dihubungi detikcom, Senin (19/5/2008).

Karena itu, lanjutnya, pemindahan tempat penahanan bisa saja hanya ditetapkan oleh ketua majelis hakim. "Kalau status penahanan kan prisnsip, jadi majelis harus tahu. Harus ada diskusi untuk memutuskan. Karena sidang Artalyta baru Rabu lusa, majelis belum ada pertemuan," terang Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kabar pihak Artalyta mengeluarkan uang dalam jumlah besar kepada majelis hakim, Andi mengatakan, dirinya sama sekali tidak tahu. Selama dia menjadi hakim di Pengadilan Tipikor, tidak ada pihak terdakwa yang berani menghubunginya.

"Belum ada yang coba-coba. Integritas kami betul-betul murni, tidak ada main uang. Pihak terdakwa mungkin bisa saja menghubungi hakim, tapi itu pasti ketahuan. Nanti bisa kelihatan dari pemeriksaan perkara dan putusannya. Kalau ketahuan pasti diproses KPK," tandas Andi. (nvt/gah)


Berita Terkait