Terdakwa Illegal Logging Bebas, KY Akan Periksa Hakim Pelalawan

Terdakwa Illegal Logging Bebas, KY Akan Periksa Hakim Pelalawan

- detikNews
Senin, 19 Mei 2008 14:52 WIB
Pekanbaru - Vonis bebas terdakwa illegal logging oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, berbuntut panjang. Atas laporan Walhi Riau, Komisi Yudiasial (KY) berjanji akan memeriksa para hakim yang menangani perkara tersebut.

"Sejumlah berkas perkara terkait putusan bebas murni terdakwa illegal logging yang ditangani PN Pelalawan sudah kita serahkan langsung kepada Ketua KY. Kami berharap vonis bebas murni ini dapat diselidiki pihak KY karena banyak kejanggalannya," kata Direktur Walhi Riau, Johini S Mundung dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (19/5/2008) di Pekanbaru.

Bila dalam penyerahan berkas terkait vonis bebas itu nantinya masih banyak kekurangannya, kata Mundung, pihaknya akan segara memenuhi kekurangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini kami sangat berterima kasih kepada KY yang mau merespons laporan kami. Kami berharap KY dapat membongkar mafia peradilan yang ada di PN Pelalawan. Sebab kami yakin dalam putusan itu telah terjadi konspirasi jahat antara perusahaan dengan hakim," kata Mundung.

Sehari sebelumnya, Ketua KY Busyro Muqoddas dalam kunjungan kerjanya di Riau menyebut, pihaknya akan segara menindak lanjuti laporan Walhi Riau.

"Saya langsung merespons laporan Walhi Riau atas putusan bebas murni terdakwa illegal logging ini, karena saya membaca lewat media masa nasional," kata Busyro kepada wartawan di Hotel Ibis, Jl Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Busyro juga menyayangkan vonis bebas terdakwa illegal logging yang kini menjadi sorotan publik secara nasional. "Kerugian negara akibat praktik illegal logging ini kan jumlahnya secara nasional triliunan rupiah. Dan kasus ini pun menjadi sorotan publik. Dalam menangani perkara illegal logging ini jelas sekali banyak godaan karena duitnya miliaran. Nah, hakim dalam bertugas tentulah tidak boleh tergoda dengan iming-iming duit itu. Kami menyayangkan sekali kalau masih ada hakim yang main-main dalam perkara ini," tegas Busyro.

Busyro menjelaskan, bila berkas perkara vonis bebas telah mereka telaah, maka secepatnya akan segara menyurati hakim PN Pelalawan yang menangani perkara illegal logging tersebut. "Selanjutnya kita akan memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut," kata dia.

Baru-baru ini PN Pelalawan memberikan vonis bebas murni terhadap terdakwa illegal logging. Yang divonis bebas adalah Harlen Hutahuruk, pemilik kilang kayu yang menguasai ribuan batang kayu tanpa dokumen.

Vonis bebas murni juga diberikan kepada Direktur PT Kurnia Alam Riau (KAR) Ana Maraningsi. Vonis bebas kedua terdakwa itu dipimpin langsung Ketua PN Pelalawan Syamsudin yang baru menjabat sekitar 2 bulan. (cha/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads