Iyul tiba di Gedung Bundar Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (14/5/2008) pukul 14.30 WIB didampingi pengacara suaminya, Albab Setiawan.
"Saya ingin tahu, Tan Kian sudah jadi tersangka. Kemarin saya ke sini Jampidsus Marwan Effendi lagi rapat, sekarang keluar kota. Terus tanya ke ketua tim (penyidik) tapi nggak bisa terima saya, karena mau ekspos," kata Iyul yang mengenakan baju krem itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bagaimana penyelesaiannya. Dalam pengambilalihan piutang itu tidak fair. Ada sejumlah kejanggalan," jelas Iyul.
Iyul menjelaskan kredit macet BII tersebut sudah dialihkan ke BPPN. Namun dalam kesaksian Tan Kian dalam persidangan Henry Leo, disebutkan kredit itu tidak pernah beralih tangan.
"Saya bingung, kalau pembeli ada hak tagih. Dasar pembelinya apa?" tanya Iyul sebelum akhirnya pulang.
Pada Maret 1997, Henry Leo sebagai Dirut PT CKB dan Tan Kian sebagai komisaris PT CKB mengajukan kredit ke BII sebesar US$ 13 juta. Kredit yang dicairkan sebesar US$ 10,68 juta.
Henry dan Tan Kian menggunakan kredit itu untuk mengembangkan Plaza Mutiara. Sebelumnya Plaza Mutiara dibeli dengan dana PT Asabri US$ 10 juta.
Belakangan kredit itu macet dan PT CKB dijual pada perusahaan Singapura New Port Bridge. Henry Leo sudah divonis 6 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan kasus korupsi PT Asabri terkait pembelian Plaza Mutiara. (fay/aba)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini