"Iya, tentu akan diperiksa. Tim kami akan segera ke sana. Rencananya segera dalam minggu-minggu ini," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Haryono Umar kepada detikcom, Selasa (13/5/2008).
Sebagai Gubernur DIY, Sultan HB X memiliki kewajiban untuk melaporkan uang yang diterima dari gawean pernikahan putrinya GRAj Nurkamnari Dewi (GKR Maduretno) dengan Yun Prasetyo Hadi (KRT Purbodiningrat). KPK selanjutnya akan melakukan klarifikasi dengan memeriksa angpao yang diperoleh dari pernikahan yang berlangsung pada Jumat 8 Mei 2008 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fiq/nrl)











































