Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Made di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (13/5/2008).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan 15 hari," kata Madeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman David lebih ringan dari tuntutan JPU I Ketut Terima Darsana selama delapan bulan penjara. Hukuman terdakwa lebih ringan agar dapat segera menjalani rehabilitasi di negaranya. David ditangkap di rumah kontrakan oleh polisi dengan barang bukti seberat 2,9 ganja kering.
Sebelumnya PN Denpasar juga menjatuhkan vonis kepada pelajar Australia Avinash Sudhahar yang juga pecandu shabu-shabu selama tiga bulan penjara. (gds/djo)











































