WN Australia Pecandu Ganja Divonis 5 bulan Penjara

WN Australia Pecandu Ganja Divonis 5 bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2008 12:42 WIB
Denpasar - Seorang WN Australia kembali menghuni LP Kerobokan. Pecandu narkotika jenis ganja, Houston David Bruce divonis penjara selama lima bulan 15 hari.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Made di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (13/5/2008).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan 15 hari," kata Madeg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Madeg memperingatkan agar David setelah menjalani hukuman segera kembali ke Australia untuk menjalani rehabilitasi dari ketergantungan ganja. "Jika kembali ke Indonesia sudah sehat dan tidak mengulangi perbuatan pidana," katanya.

Hukuman David lebih ringan dari tuntutan JPU I Ketut Terima Darsana selama delapan bulan penjara. Hukuman terdakwa lebih ringan agar dapat segera menjalani rehabilitasi di negaranya. David ditangkap di rumah kontrakan oleh polisi dengan barang bukti seberat 2,9 ganja kering.

Sebelumnya PN Denpasar juga menjatuhkan vonis kepada pelajar Australia Avinash Sudhahar yang juga pecandu shabu-shabu selama tiga bulan penjara. (gds/djo)



Berita Terkait