PNS dan Prajurit TNI-Polri Boleh Dukung Calon Independen

PNS dan Prajurit TNI-Polri Boleh Dukung Calon Independen

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2008 23:58 WIB
Jakarta - Pimpinan TNI dan Polri sebenarnya sudah menegaskan tentang netralitas prajuritnya masing-masing dalam Pemilu dan Pilkada. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberi kesempatan kepada prajurit TNI dan Polri untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan (independen).

"Memang muncul ide untuk memberi ruang bagi personil TNI dan Polri memberi dukungan pada proses Pilkada dalam pembahasan finalisasi draf peraturan KPU tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/8/2008).

Menurut Abdul Hafiz, saat ini memang ada dua opsi yang muncul ke permukaan. Opsi tersebut adalah untuk memberikan ruang dan tidak memberi ruang dukungan dari TNI/Polri dalam pilkada.Pemberian ruang tersebut didasari selama ini prajurit kedua institusi dilarang menggunakan hak pilih saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun secara pribadi, lanjut Abdul Hafiz, dirinya menolak anggota TNI dan Polri diberikan hak untuk mendukung calon perseorangan. "Prajurit TNI dan Polri itu harus netral. Kalau diberikan hak mendukung, ya sama saja kita melanggar aturan misalnya di UU TNI yang tegas menyatakan netralitas politik prajurit TNI," ungkap Hafiz.

Sementara anggota KPU lainnya Andi Nurpati mengungkapkan pendapat yang agak berbeda. Andi mengatakan, dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu, anggota TNI dan Polri dibolehkan turut menonton proses kampanye partai politik, namun harus menanggalkan atribut ketentaraannya.

"Kita akan melarang kalau ada aturan yang melarang. Ini ada larangannya apa tidak?" ujarnya balik bertanya.

Menurut Andi, yang seharusnya dijaga adalah independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu atau Pilkada. Independesi KPU tidaj akan terganggu apabila hak untuk mendukung calon peseorangan tersebut diberikan.

Andi menambahkan, KPU juga akan memberi ruang bagi PNS untuk memberikan hak dukung maupun suara dalam Pilkada, tapi aturan ini tidak berlaku bagi PNS yang bekerja di kesekretariatan penyelenggara Pemilu.

"Sebaiknya begitu. Walaupun secara eksplisit tidak diatur dalam UU tapi ketika kita melihat bahwa KPU adalah lembaga independen termasuk orang-orang yang ada di dalamnya. Maka kita memunculkan satu poin di peraturan KPU kemarin itu supaya penyelenggara pemilu tidak memberikan dukungan tertulis kepada calon perseorangan," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, KPU masih akan memfinalisasi 12 pasal bermasalah dari 47 pasal keseluruhan. Direncanakan KPU akan melanjutkan rapat pleno terkait aturan pilkada serta parpol ganda yang mendaftar ke KPU di Puncak Inn Resort Hotel, Ciloto, Jawa barat, Jumat (9/5/2008) malam ini. (zal/ary)


Berita Terkait