"Sakitnya sudah lama, kambuh lagi. Pemeriksaannya diundur Selasa 13 Mei," kata kuasa hukum Sandra, Bambang Hartono saat dihubungi wartawan lewat telepon, Kamis (8/5/2008).
Dia menuturkan, Sandra diperiksa dalam kapasitas saksi, karena dia yang bertemu dengan Hary Tanoesoedibyo saat pihak PT GTS ingin menaruh investasi Rp 157 miliar.
"Adam itu tidak tahu apa-apa, dia masih anak-anak. Jadi yang bertemu Pak Hary Tanoe itu Bu Sandra," jelas Bambang.
Selain Sandra, rencananya Direktur Komersil AdamAir Yundi Suherman akan turut diperiksa pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan AdamAir Gustiono, yang juga wakil dari PT GTS di maskapai itu. Gustiono melaporkan direksi, pada 26 Maret 2008 ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan. (ndr/gah)











































