Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu hakim juga menghukum Noor Adenan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Noor Adenan Razak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana didakwakan JPU. Terdakwa melanggar pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan itu dilakukan di Hotel Hilton pada 22 September 2004. Saat itu terdakwa dihampiri pria yang mengaku bernama Abdul Salam dari Bapeten saat ke toilet. Pria ini meminta terdakwa tidak mengotak-atik anggaran Bapeten dan menggolkan ABT tersebut.
"Terdakwa tidak mengiyakan, padahal anggaran itu sudah diketok palu. Ia hanya diam saja tanpa menjelaskan," kata hakim. Β
Hakim menjelaskan terdakwa menggangap uang itu sebagai rezekinya. Kemudian uang itu digunakan untuk membayar utang saat berkampanye menjadi anggota Dewan pada tahun 2004-2009.
Mendengarkan putusan hakim, Noor Adenan menyatakan akan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu," katanya. (nal/nrl)











































