Terima Suap Rp 1,5 M, Mantan Anggota DPR Divonis 3 Tahun

Kasus Bapeten

Terima Suap Rp 1,5 M, Mantan Anggota DPR Divonis 3 Tahun

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2008 11:28 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VIII DPR Noor Adenan Razak. Mantan anggota Fraksi Reformasi ini terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu hakim juga menghukum Noor Adenan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Noor Adenan Razak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana didakwakan JPU. Terdakwa melanggar pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, Noor Adenan telah menerima hadiah berupa uang tunai Rp 250 juta dan bilyet giro Rp 1,27 miliar. Uang ini diterimanya saat pembahasan perubahan anggaran belanja tambahan (ABT) proyek pembangunan pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Pembahasan itu dilakukan di Hotel Hilton pada 22 September 2004. Saat itu terdakwa dihampiri pria yang mengaku bernama Abdul Salam dari Bapeten saat ke toilet. Pria ini meminta terdakwa tidak mengotak-atik anggaran Bapeten dan menggolkan ABT tersebut.

"Terdakwa tidak mengiyakan, padahal anggaran itu sudah diketok palu. Ia hanya diam saja tanpa menjelaskan," kata hakim. Β 

Hakim menjelaskan terdakwa menggangap uang itu sebagai rezekinya. Kemudian uang itu digunakan untuk membayar utang saat berkampanye menjadi anggota Dewan pada tahun 2004-2009.

Mendengarkan putusan hakim, Noor Adenan menyatakan akan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu," katanya. (nal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads