"Kami menganggap, KPK sudah saatnya untuk masuk ke wilayah lembaga peradilan dengan memulainya dari MA. Terutama menyangkut temuan BPK terkait rekening Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang jumlahnya mencapai Rp 7,4 miliar. Termuan itu seharusnya direspons oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Advokasi dan Pemantau Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada wartawan di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2008).
Menurut Emerson, soal pengelolaan biaya perkara yang menjadi perdebatan antara BPK dan MA selama ini, seharusnya juga direspons oleh KPK. Karena, jumlah biaya perkara yang dikelola MA selama ini tidak dilaporkan secara transparan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan ICW, lanjut Emerson, jumlah biaya perkara yang dikelola MA selama kurun waktu 2005-2007 mencapai Rp 31,1 miliar yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Sedangkan MA sendiri mengaku jumlahnya hanya Rp 1,5 miliar.
"Ini berarti, jumlahnya jauh berbeda dengan catatan yang ditemukan ICW. Persoalan inilah yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya lagi.
Emerson menambahkan, guna memastikan ada atau tidak adanya penyelewengan terkait biaya perkara yang dikelola MA, harus dilakukan pemeriksaan olek KPK. KPK sesuai UU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lembaga negara, termasuk MA.
"Sebab, selain KPK, tidak ada lembaga lain yang bisa memeriksa institusi MA, khususnya menyangkut dugaan penyelewengan pengelolaan biaya perkara," tandasnya lagi.
BPK sebagai lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit, juga memiliki keterbatasan kewenangan. Sehingga MA selalu menolak jika BPK berupaya mengaudit pengelolaan biaya perkara di MA.
Padahal, pengelolaan biaya perkara itu harus ada laporan pertanggung jawabannya kepada publik. "Paling tidak, masyarakat harus mengetahui penggunaan biaya perkara itu dialokasikan untuk apa. Karena, pengeluaran biaya perkara yang dilakukan MA selama ini lebih banyak dupergunakan untuk biaya di luar kegiatan peradilan," imbuhnya.
Sementara peneliti ICW Febriansyah menyatakan, perkiraan jumlah biaya perkara di MA untuk tahun 2005-2007 di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Untuk di tingkat kasasi dalam kasus perdata umum mencapai Rp 6,285 miliar, kasus perdata agama Rp 843 juta, kasus perdata khusus Rp 7,015 miliar, Tata Usaha Negara (TUN) Rp 1,694 miliar.
Sedangkan di tingkat PK, untuk kasus perdata umum Rp 9,452 miliar, kasus perdata agama Rp 392,50 juta, kasus perdata khusus Rp 1,780 miliar dan kasus TUN Rp 3,66 miliar. "Itu baru di MA, belum di tingkat pengadilan di bawahnya," ujarnya.
Febriansyah menjelaskan, kebijakan biaya perkara yang dilakukan MA sesuai SK No KMA/42/SK/III/2002 yang mengatur biaya kasasi perdata umum, agama dan TUN sebesar Rp 500.000. SK No KMA/42/SK/VIII/2002 yang mengatur biaya PK sebesar Rp 2,5 juta, SK No KMA/02/SK/I/2002 untuk biaya kasasi perkara perdata khusus-niaga Rp 5 juta dan SK No KMA/024/SK/VI/2001 biaya PK perkara perdata khusus Rp 10 juta.
Ditambahkan Febriansyah, penolakan MA agar pengelolaan biaya perkara diaudit BPK dengan dasar hukum Pasal 121 ayat 4 HIR, Pasal 145 ayat 4 RBg dan Pasal 79 UU MA bahwa biaya itu termasuk uang titipan, bukan keuangan negara.
"Tafsiran MA soal biaya perkara melawan konstitusi bertentangan dengan UUD dan UU, apalagi MA mau diaudit harus menggunakan PP," pungkasnya. (zal/ary)










































