"KPK segera mengusulkan untuk mengamandemen undang-undang itu," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
Menurutnya, UU Aset Negara itu cenderung bermasalah, karena dinilai memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membeli aset negara. Sanksinya pun masih ringan, yakni denda Rp 5 ribu dan kurungan 3 bulan penjara.
"Sehingga, kerugian negara yang sangat besar tidak seimbang dengan sanksi yang diterima oleh pihak yang memiliki aset negara tersebut," jelasnya.
Saat disinggung kapan akan mengusulkan amandemen ini, manurut Haryono, KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada BPN dan Depkeu. "Segera setelah itu," pungkasnya. (ary/nvt)











































