Tiap Bulan, SP3 Kasus-kasus BLBI akan Dipraperadilankan

Tiap Bulan, SP3 Kasus-kasus BLBI akan Dipraperadilankan

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2008 14:16 WIB
Jakarta - Dikabulkannya gugatan pencabutan SP3 kasus BLBI dengan tersangka bos BDNI Sjamsul Nursalim menimbulkan harapan baru pada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Langkah selanjutnya, MAKI akan mengajukan praperadilan atas SP3 kasus-kasus BLBI yang lain.

"Kami siap ajukan pendaftaran satu bulan sekali kasus BLBI dengan tersangka BLBI yang lain, yang dari BI Soedrajad Djiwandono, Iwan Prawiranata," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2008).

"Walaupun kita harus datang dari Solo, kita akan lakukan," tambah Boyamin yang memang sehari-hari berdomisili di Solo, Jawa Tengah, itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat berbagai kasus BLBI yang melibatkan berbagai konglomerat, mantan pejabat BI, dan sejumlah pejabat pemerintah terkait. Selain kasus Sjamsul Nursalim yang disebut sebagai 'Kasus BLBI II', terdapat kasus BLBI I yang melibatkan konglomerat Anthony Salim.

Kasus Sjamsul Nursalim ini menarik perhatian juga karena beberapa waktu lalu, KPK menangkap ketua tim penyelidik yang menangani kasus ini, Urip Tri Gunawan. Urip diduga tertangkap tangan menerima sejumlah uang Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul Nursalim. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads