Carrefour Raplaz Bisa Dipidanakan

YLKI:

Carrefour Raplaz Bisa Dipidanakan

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 10:53 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan insiden Carrefour Ratu Plaza yang terjadi berulang kali. YLKI menilai Carrefour bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana.

"Saya pikir ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan. Setidaknya ada 3 upaya proses hukum," ujar Pengurus Harian YLKI, Daryatmo, saat dihubungi detikcom, Senin (5/5/2008).

Pertama, dari sisi pidana. Polisi harus mengambil langkah proaktif untuk melakukan penyidikan atas kasus ini. "Sebab karena kelalaian mengakibatkan orang lain cidera," ujar Daryatmo.

Kedua, dari sisi administrasi. Pemprov DKI Jakarta harus lebih tegas memberikan sanksi kepada manajemen Carrefour karena kejadian ini berulang-ulang. "Banyak pertanyaan, mengapa ini dibuka kembali padahal sempat ditutup," tambah Daryatmo.

"Setelah dibuka kembali, setelah sepekan ternyata terjadi lagi. Ini jelas ada yang salah," tambah Daryatmo.

Ketiga, dari sisi legal action. Korban pingsan akibat diduga keracunan harus melakukan gugatan secara pidana. Sebab, ini sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum. "Pertanggungjawaban publik dari Carrefour harus ada," tutur Daryatmo.
(mar/nrl)


Berita Terkait