"Saya pikir ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan. Setidaknya ada 3 upaya proses hukum," ujar Pengurus Harian YLKI, Daryatmo, saat dihubungi detikcom, Senin (5/5/2008).
Pertama, dari sisi pidana. Polisi harus mengambil langkah proaktif untuk melakukan penyidikan atas kasus ini. "Sebab karena kelalaian mengakibatkan orang lain cidera," ujar Daryatmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dibuka kembali, setelah sepekan ternyata terjadi lagi. Ini jelas ada yang salah," tambah Daryatmo.
Ketiga, dari sisi legal action. Korban pingsan akibat diduga keracunan harus melakukan gugatan secara pidana. Sebab, ini sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum. "Pertanggungjawaban publik dari Carrefour harus ada," tutur Daryatmo.
(mar/nrl)











































