"Harus segera dikeluarkan untuk payung sementara, untuk meredam masalah Ahmadiyah," kata Fatwa.
Hal itu disampaikan dia usai peringatan Hari Bangkir ke-61 Pelajar Islam Indonesia di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (4/5/2008).
Dengan adanya SKB, maka penegak hukum memiliki pegangan untuk mengambil kebijakan penyelesaian.
"Kalau masalah ini harus diatur dengan UU atau aturan presiden, butuh waktu lama. Karena itu SKB perlu segera," tambah Fatwa.
Dia menegaskan, Ahmadiyah boleh memiliki pemikiran berbeda, sebagaimana Muhammadiyah dengan NU. Namun secara prinsip Islam harus sama, tidak mengakui adanya nabi terakhir selain Muhammad. "Syahadatnya harus sama," pungkas Fatwa.
(nvt/mar)











































