Polres Kampar menemukan penimbunan kayu itu persisnya di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Riau, terpaut sekitar 100 km dari Pekanbaru. Dari pembalakan liar yang diduga dilakukan masyarakat setempat yang dikoordinir cukong kayu, pihak kepolisian baru berhasil mengangkut barang bukti sebanyak 20 truk.
"Dari 3.500 batang kayu log itu, kita baru dapat mengamankan barang bukti sebanyak 20 truk. Kita cukup kewalahan untuk mengangkut dari lokasi, karena keterbatasan alat berat untuk mengangkut kayu ke dalam truk," terang Kapolres Kampar, AKBP MZ Mutaqien kepada detikcom, Rabu (30/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bersama untuk melihat fakta yang sebenarnya soal pembalakan liar ini. Bagaimanapun kayu ini bagian dari kekayaan negara kita yang sudah diambil orang tanpa prosedur," terang Mutaqien.
Menurut Kapolres Kampar, dilibatkannya pimpinan DPRD Kampar, untuk dapat melakukan pendekatan dengan masyarakat di sekitar lokasi kayu tersebut. Karena memang selama ini, masyarakat di sana menggantungkan hidupnya dari hasil pembalakan liar yang diotaki sejumlah cukong kayu.
"Pendekatan pihak dewan ini sangat perlu dilakukan, agar paradigma masyarakat tidak terus menerus menggantungkan pola hidup dari merambah hutan. Kita berharap ke depan masyarakat dapat hidup dengan pola pertanian, bukan turut menghancurkan kawasan hutan lindung kita," kata Kapolres.
Dari hasil penyidikan sementara ini, lanjut Mutaqien, kayu-kayu ini tidak saja berasal dari Kabupaten Kampar. Sebagian besar hasil jarahan liar ini juga dirambah masyarakat dari kawasan lindung di Kabupaten Kuatan Singingi.
"Aliran sungai yang menghubungkan Kampar dan Kuatan ini dimanfaatkan sebagai jalur pengangkutan kayu tersebut. Kayu-kayu ini mereka rakit selanjutnya dari bagian hulu sungai mereka tarik dengan kapal motor," terang Kapolres Kampar.
(cha/djo)










































