Kedua mantan pejabat itu adalah Kepala Divisi Investasi dan Jasa Keuangan BNI Jarot Ramelan Suseno dan mantan Relationship Manager Operation BNI Garna Komarudin. Karena keduanya dinilai kooperatif dan sedang sakit, pengacara mereka, T Nasrullah, akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Setiap dipanggil mereka selalu datang. Mereka kooperatif. Kita akan mengajukan penangguhan penahanan, Pak Jarot menderita sakit jantung," kata kuasa hukum Jarot dan Ramelan, T Nasrullah usai mendampingi kliennya di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (29/4/2008).
Mengenai kasus yang membelit kliennya, Nasrullah mengatakan, baik Jarot maupun Garna mengaku tidak bersalah dalam pembelian hak tagih piutang PT Industri Baja Garuda (IBG) oleh BNI senilai Rp 147 miliar dari BPPN. Setelah itu, PT IBG disuntik lagi sebanyak Rp 73 miliar.
"Sebenarnya walaupun tidak mampu bayar utang, BNI sudah mendapat untung Karena BNI hanya mengeluarkan dana total RP 178 miliar. Sedangkan nilai jaminan perusahaan 334 miliar. Masalahnya BNI tidak bisa menjual aset itu karena telah disita oleh Kejati Sumut," pungkasnya. (Ari/aba)











































